4. Setelah data terisi komplit dan benar akan keluar rincian nama, alamat dan berapa jumlah pajak yang harus dibayar lalu klik setuju untuk mendapatkan kode bayar.
Untuk langkah ini kembali aplikasi mengingatkan sebelum mengklik setuju harus paham dengan jelas SKPD akan dikirim ke alamat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.
5. Sudah klik setuju maka baru dapat kode bayar akan berlaku hanya 2 jam dari proses pendaftaran yang tertera dalam rincian.
6. Tinggal bayar melalui phone banking dari HP, ke ATM atau gerai Indomaret/Alfamaret.
7. Setelah pembayaran dilakukan tinggal pilih fitur Info Proses untuk mengetahui status dari pembayaran
Untuk status pembayaran langsung keluar dalam hitungan menit tidak perlu menunggu lama.
8. Setelah terbayar maka di aplikasi Samolnas akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang berlaku 30 hari.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan Jakarta Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Mei
Khusus dalam masa tanggap darurat covid-19, E-Pengesahan berlaku selama 3 bulan.
E-Pengesahan sebagai pengganti lembar STNK yang sedang dalam proses pengiriman.
9. Tinggal tunggu kurir yang mengirim lembar asli STNK dan stiker pengesahan STNK di rumah
Untuk diingat pihak kurir akan menghubungi sebelum mengirim STNK dan stiker pengesahan.
Jadi pilih mana bro, bayar di loket atau pakai aplikasi Samolnas?
KOMENTAR