Asyik Nih, Bayar Pajak STNK Lewat Aplikasi Samolnas, E-Pengesahan Berlaku 3 Bulan Masa Tanggap Darurat Covid-19

Indra GT - Senin, 29 Juni 2020 | 15:45 WIB
Masa tanggap darurat covid-19, E Pengesahan berlaku 3 bulan saat pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.


MOTOR Plus-Online.com - Masa tanggap darurat covid-19, E Pengesahan berlaku 3 bulan saat pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.

Saat ini Samsat Online Nasional (Samolnas) memberi kelonggaran waktu untuk E-Pengesahan STNK.

Masa tanggap darurat covid-19 menjadi landasan kebijakan masa berlaku E-Pengesahan STNK selama 3 bulan.

Sebelumnya Samsat pernah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran pajak STNK.

Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online

Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditunda Tanpa Denda Atau Bisa Bayar Online STNK Dikirim ke Rumah

Masa tanggap darurat covid-19, E Pengesahan berlaku 3 bulan saat pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.

"Masa berlaku STNK dan pajak habis 29 Feb-29 Mei (Masa Darurat Covid-19) dapat dilakukan pendundaan pembayaran setelah 29 Mei 2020," ujar Irjen Pol. Drs. Istiono, MH Kakorlantas Polri dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Pada saat itu pelayanan Samsat ditutup sementara selama masa tanggap darurat covid-19.

Dilarangnya masyarakat melakukan kegiatan di luar rumah dan harus #dirumahaja.

Sehingga kebijakan penunda pembayaran pajak STNK bagi masyarakat yang ingin langsung bayar dengan datang ke loket Samsat.

Baca Juga: Pemilik Motor Wajib Tau! Perpanjang STNK 5 Tahunan Tak Bisa Online, Tenang Ada Kasih Dispensasi Kok, Begini Kata Polisi

Kode Bayar di aplikasi Samolnas

Sebetulnya pembayaran pajak STNK bisa dilakukan dengan online menggunakan aplikasi Samolnas wajib pajak bisa langsung bayar tanpa perlu datang ke loket Samsat.

Kalau sesuai dengan aturan, E-Pengesahan STNK hanya 30 hari jika melakukan pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.

Kebijakan ini membuat masyarakat lebih leluasa dan merasa aman karena masa berlaku E-Pengesahan selama 3 bulan.

Proses bayar pajak STNK melalui aplikasi Samolnas sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional, untuk saat ini baru beroperasi di system android.

2. Setelah itu muncul di tampilan layar HP 6 fitur yang tersedia:
    1. Pendaftaran
    2. Info Proses
    3. Informasi
    4. E-TBKP
    5. Login
    6. Panduan

Baca Juga: Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Pakai Aplikasi Tokopedia

3. Pilih pendaftaran untuk memulai memasukan data kepemilikan kendaraan.

4. Setelah data terisi komplit dan benar akan keluar rincian nama, alamat dan berapa jumlah pajak yang harus dibayar lalu klik setuju untuk mendapatkan kode bayar.

Untuk langkah ini kembali aplikasi mengingatkan sebelum mengklik setuju harus paham dengan jelas SKPD akan dikirim ke alamat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.

5. Sudah klik setuju maka baru dapat kode bayar akan berlaku hanya 2 jam dari proses pendaftaran yang tertera dalam rincian.

Baca Juga: Horeeee Kabar Gembira Bayar Pajak Kendaraan dari Indomaret Tanpa Perlu KTP Sangat Membantu di Masa Corona

Yang perlu diperhatikan saat membayar pajak STNK melalu aplikasi Samolnas

6. Tinggal bayar melalui phone banking dari HP, ke ATM atau gerai Indomaret/Alfamaret.

7. Setelah pembayaran dilakukan tinggal pilih fitur Info Proses untuk mengetahui status dari pembayaran

Untuk status pembayaran langsung keluar dalam hitungan menit tidak perlu menunggu lama.

8. Setelah terbayar maka di aplikasi Samolnas akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang berlaku 30 hari.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan Jakarta Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Mei

Khusus dalam masa tanggap darurat covid-19, E-Pengesahan berlaku selama 3 bulan.

E-Pengesahan sebagai pengganti lembar STNK yang sedang dalam proses pengiriman.

9. Tinggal tunggu kurir yang mengirim lembar asli STNK dan stiker pengesahan STNK di rumah

Untuk diingat pihak kurir akan menghubungi sebelum mengirim STNK dan stiker pengesahan.

Jadi pilih mana bro, bayar di loket atau pakai aplikasi Samolnas?

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular