MOTOR Plus-Online.com - Masa tanggap darurat covid-19, E Pengesahan berlaku 3 bulan saat pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.
Saat ini Samsat Online Nasional (Samolnas) memberi kelonggaran waktu untuk E-Pengesahan STNK.
Masa tanggap darurat covid-19 menjadi landasan kebijakan masa berlaku E-Pengesahan STNK selama 3 bulan.
Sebelumnya Samsat pernah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran pajak STNK.
Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online
Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditunda Tanpa Denda Atau Bisa Bayar Online STNK Dikirim ke Rumah
"Masa berlaku STNK dan pajak habis 29 Feb-29 Mei (Masa Darurat Covid-19) dapat dilakukan pendundaan pembayaran setelah 29 Mei 2020," ujar Irjen Pol. Drs. Istiono, MH Kakorlantas Polri dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Pada saat itu pelayanan Samsat ditutup sementara selama masa tanggap darurat covid-19.
Dilarangnya masyarakat melakukan kegiatan di luar rumah dan harus #dirumahaja.
Sehingga kebijakan penunda pembayaran pajak STNK bagi masyarakat yang ingin langsung bayar dengan datang ke loket Samsat.
Sebetulnya pembayaran pajak STNK bisa dilakukan dengan online menggunakan aplikasi Samolnas wajib pajak bisa langsung bayar tanpa perlu datang ke loket Samsat.
Kalau sesuai dengan aturan, E-Pengesahan STNK hanya 30 hari jika melakukan pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.
Kebijakan ini membuat masyarakat lebih leluasa dan merasa aman karena masa berlaku E-Pengesahan selama 3 bulan.
Proses bayar pajak STNK melalui aplikasi Samolnas sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional, untuk saat ini baru beroperasi di system android.
2. Setelah itu muncul di tampilan layar HP 6 fitur yang tersedia:
1. Pendaftaran
2. Info Proses
3. Informasi
4. E-TBKP
5. Login
6. Panduan
Baca Juga: Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Pakai Aplikasi Tokopedia
3. Pilih pendaftaran untuk memulai memasukan data kepemilikan kendaraan.
4. Setelah data terisi komplit dan benar akan keluar rincian nama, alamat dan berapa jumlah pajak yang harus dibayar lalu klik setuju untuk mendapatkan kode bayar.
Untuk langkah ini kembali aplikasi mengingatkan sebelum mengklik setuju harus paham dengan jelas SKPD akan dikirim ke alamat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.
5. Sudah klik setuju maka baru dapat kode bayar akan berlaku hanya 2 jam dari proses pendaftaran yang tertera dalam rincian.
6. Tinggal bayar melalui phone banking dari HP, ke ATM atau gerai Indomaret/Alfamaret.
7. Setelah pembayaran dilakukan tinggal pilih fitur Info Proses untuk mengetahui status dari pembayaran
Untuk status pembayaran langsung keluar dalam hitungan menit tidak perlu menunggu lama.
8. Setelah terbayar maka di aplikasi Samolnas akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang berlaku 30 hari.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan Jakarta Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Mei
Khusus dalam masa tanggap darurat covid-19, E-Pengesahan berlaku selama 3 bulan.
E-Pengesahan sebagai pengganti lembar STNK yang sedang dalam proses pengiriman.
9. Tinggal tunggu kurir yang mengirim lembar asli STNK dan stiker pengesahan STNK di rumah
Untuk diingat pihak kurir akan menghubungi sebelum mengirim STNK dan stiker pengesahan.
Jadi pilih mana bro, bayar di loket atau pakai aplikasi Samolnas?
KOMENTAR