Waduh, Pajak Sepeda Sudah Berlaku di Negara Ini, Indonesia Menyusul?

Galih Setiadi - Rabu, 1 Juli 2020 | 13:08 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pengendara sepeda. Ternyata, pajak sepeda sudah berlaku di negara ini, Indonesia menyusul?

Ternyata, wilayah Orgen juga sudah memberlakukan pajak sepeda sejak awal tahun 2018.

Pajak ini berlaku pada penjualan sepeda dengan diameter roda 26 inci atau lebih dengan harga eceran 200 dollar atau setara dengan Rp 2.800.000 akan dikenakan pajak tetap sebesar 15 dollar atau setara dengan Rp 210.000.

Uang pajak sepeda nantinya akan dihimpun ke dalam proyek peningkatan rute komuter dan pengendara tidak bermotor serta pejalan kaki.

Hal itu sesuai dengan isi dalam RUU 2017 yang disahkan oleh badan legislatif Oregon.

Baca Juga: Bikers Bingung Soal Wacana Sepeda Akan Dikenakan Pajak, Kemenhub Langsung Bereaksi

Sementara itu, pembayaran pajak sepeda harus dilakukan dalam 30 hari setelah pembelian.

News.ifmo.ru
Kegiatan bersepeda sebelum pandemi Covid-19.

Aturan ini berlaku bagi setiap dealer sepeda baik dari dalam maupun luar negeri di Oregon.

Pemberlakuan pajak sepeda juga menyeret ke beberapa negara, termasuk Indonesia.

Yang jadi pertanyaan, benarkah sepeda di Indonesia bakal dikenai pajak?

Baca Juga: Bikers Jaman Now Harus Paham, Dirjen Perhubdar Kemenhub Akan Bangkitkan Plombir Sebagai Pajak Sepeda

Source : Kompas.com,Tribunstyle.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular