Ternyata, wilayah Orgen juga sudah memberlakukan pajak sepeda sejak awal tahun 2018.
Pajak ini berlaku pada penjualan sepeda dengan diameter roda 26 inci atau lebih dengan harga eceran 200 dollar atau setara dengan Rp 2.800.000 akan dikenakan pajak tetap sebesar 15 dollar atau setara dengan Rp 210.000.
Uang pajak sepeda nantinya akan dihimpun ke dalam proyek peningkatan rute komuter dan pengendara tidak bermotor serta pejalan kaki.
Hal itu sesuai dengan isi dalam RUU 2017 yang disahkan oleh badan legislatif Oregon.
Baca Juga: Bikers Bingung Soal Wacana Sepeda Akan Dikenakan Pajak, Kemenhub Langsung Bereaksi
Sementara itu, pembayaran pajak sepeda harus dilakukan dalam 30 hari setelah pembelian.
Aturan ini berlaku bagi setiap dealer sepeda baik dari dalam maupun luar negeri di Oregon.
Pemberlakuan pajak sepeda juga menyeret ke beberapa negara, termasuk Indonesia.
Yang jadi pertanyaan, benarkah sepeda di Indonesia bakal dikenai pajak?
Baca Juga: Bikers Jaman Now Harus Paham, Dirjen Perhubdar Kemenhub Akan Bangkitkan Plombir Sebagai Pajak Sepeda
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR