"Masa tanggap darurat bencana ini diperpanjang kembali mulai tanggal 1 Juli 2020,
'Sampai dengan dicabutnya status Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional," kata Idris.
Perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 ini berbeda dengan perpanjangan PSBB.
PSBB di Depok yang saat ini masuk dalam fase PSBB Proporsional level 3 (zona kuning) sejak 5 Juni 2020 silam, dijadwalkan berakhir Kamis besok.
Rapat evaluasi biasanya akan digelar unsur pimpinan di Kota Depok sebelum menerbitkan keputusan ihwal perpanjangan atau penghentian PSBB
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR