Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Kamis, 2 Juli 2020 | 10:05 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi pajak kendaraan. Ada pembasan bea balik nama

MOTOR Plus-Online.com - Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB diperpanjang di Jawa Barat (Jabar) lewat program Triple Untung untuk masyarakat.

Program ini meliputi Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB II), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bebas Pajak Progresif untuk masyarakat yang balik nama.

Perpanjangan tersebut berlaku sampai dengan akhir Juli 2020.

“Program Triple Untung lanjut hingga 31 Juli 2020,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko dilansir dari Kompas.com Rabu (2/7/2020).

Baca Juga: Buruan Bayar, Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Simak Wilayah dan Tanggalnya

Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Perlu diketahui, untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor yang dibebaskan adalah denda PKB serta BBNKB.

Sehingga tahapan balik nama kendaraan bermotor tidak sepenuhnya dilakukan gratis.

"Yang dibeaskan hanyalah kewajiban denda PKB dan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya," terang Idam Rahmat, Kabid Pendapatan 1 Bapenda Prov Jawa Barat.

"Sementara untuk PNBP merupakan kebijakan penerimaan dari sektor kepolisian negara yang diatur dalam PP 60/2016 serta kewajiban bayar SWDKL dari PT Jasa Raharja," ia menambahkan.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Informasi mengenai perpanjangan program Triple Untung tersebut juga disampaikan dalam akun resmi @bapenda.jabar.

Cara ikut program Triple Untung

Langkah pertama yang diperlukan masyarakat adalah menyiapkan kelengkapan berkas.

Adapun berkas yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor di Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat

1. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)

2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

3. E-KTP (pemilik baru) BPKB

4. Formulir Cek Fisik

5. Kuitansi Pembelian dari pemilik sebelumnya atau surat pelepasan dan kuitansi (ditandatangani dan distempel perusahaan) ditujukan kepada pemilik berikutnya.

Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya

Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan

Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk di mana kendaraan terdaftar.

Simulasi perhitungan dan informasi selengkapnya dapat dicek melalui website resmi Bapenda Jabar.

Adapun setelah berkas disiapkan, selanjutnya langkah untuk balik nama adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Nah Kabar Baik Nih, Ringankan Beban Warganya, Gubernur Di Daerah Ini Kasih Diskon Bayar Pajak Kendaraan

1. Datang ke loket untuk cek fisik kendaraan

2. Datang ke Gudang Arsip

3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran

4.Menuju loket Progresif untuk pengecekan kepemilikan

5.Menuju Loket BBNKB II dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan

6. Menuju Loket Pembayaran

7. Datang ke Loket Penyerahan

8. Selanjutnya ke Loket BPKB

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

31 Hari Lagi Program Triple Untung akan berakhir #Baraya ???? . Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Pajak Progresif untuk tunggakan yang Balik Nama . Bagi yang terlambat membayar Pajak Kendaraan, silakan gunakan aplikasi Sambara untuk mengecek nominal Pajak yang harus dibayarkan . Perhatikan kolom PKB DEN Nominal yang tertera selama program berlangsung adalah "0" . Yuk.. Mari kita segera manfaatkan ???? . . . #JawaBarat #JabarJuaraLahirBatin #BapendaJabar #Transformasi #BayarPajakGakRibet #tonghilapdontforget #JabarJuara #SamsatJbret #SamsatJabar #BebasBergerak #SamsatKeliling #SamsatGendong #SamsatMasukDesa #SamsatOutlet #EsamsatJabar #Sipolin #Sambara #Tsamsat #BebasDendaPKB #PemutihanJabar #instagood #picoftheday #wordofmouth #infojabar #viralpost

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar) on

 

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular