MOTOR Plus-online.com - Jangan mau dibohongin calo biaya bikin Smart SIM ternyata murah.
Kadang masyarakat atau bikers enggak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM sendiri.
Alhasil jalur calo dipilih karena alasan enggak mau ribet dan buang waktu.
Padahal biaya pembuatan SIM C atau SIM A lewat calo sangat mahal, bisa tiga kali lipat tarif resmi yang dikeluarkan polisi.
Baca Juga: Pemohon SIM Gratis Membludak, Kok Ada yang Cuma Bayar Rp 50 Ribu?
Baca Juga: Pemohon Wajib Tahu! Begini Tata Cara Bikin SIM Selama Pademi Covid-19
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor atau pengemudi mobil.
Jangan sampai sudah mahir mengendarai motor tapi SIM masih enggak punya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281 sudah dijelaskan.
Pasal 281 berbunyi, Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Kabar Gembira, Layanan Perpanjangan SIM 24 Jam di Polres Metro Bekasi Kota Kembali Dibuka
Polisi sendiri sudah mengubah desain SIM model lama menjadi model baru.
Lalu berapa biaya pembuatan SIM dan persyaratannya seperti apa?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, syarat-syarat membuat SIM dibedakan sesuai dengan jenis SIM yang mau dimiliki.
Jenis SIM yang dimaksud di sini adalah jenis SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum.
Baca Juga: Penggantian Nama atau Alamat Salah di SIM, Apakah Kena Biaya Tambahan?
Berikut ini syarat membuat SIM.
Usia minimal 17 tahun buat SIM A SIM C, dan SIM D.
Usia minimal 20 tahun buat SIM B1.
Usia minimal 21 tahun buat SIM B2.
Syarat administratif:
KTP
Pengisian formulir permohonan.
Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
Syarat kesehatan
Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter.
Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).
Syarat lulus ujian: Lulus ujian teori, praktik dan lulus ujian keterampilan lewat simulator.
Baca Juga: Bisa Sambil Santai, Begini Cara Perpanjang SIM di Masa Pandemi Corona
Lalu berapa biaya resmi pembuatan SIM?
Besaran biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya bikin SIM baru:
SIM A Rp 120.000
SIM B1 Rp 120.000
SIM B2 Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D1 Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Baca Juga: Catat! Kalau Lakukan Pelanggaran Seperti Ini, SIM Bisa Dicabut
Biaya perpanjangan SIM:
SIM A Rp 80.000
SIM B1 Rp 80.000
SIM B2 Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C1 Rp 75.000
SIM C2 Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D1 Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000.
Nah, bikers sekarang sudah tahu kan berapa biaya bikin SIM baru atau perpanjang SIM.
Jangan sampai dibohongi calo yang biasanya pasang tarif Rp 500 ribu ke atas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR