Namun selain dari pada itu, penerapannya juga melihat dari empat zonasi yang mengkuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Zona tersebut terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau yang masing-masing menunjukan level atau tingkat kerawanan dari suatu wilayah terhadap penularan Covid-19.
Oleh sebab itu, meski sudah ada kelonggaran untuk bus dan transportasi umum darat lainnya untuk membawa penumpang hingga 70 persen mulai Juli.
Namun tetap melihat dari zona yang ada pada daerah.
Termasuk juga untuk kendaraan pribadi bahkan jasa tranportasi online.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kapasitas penumpang atau load factor akan mengikuti zona serta fase-fase yang telah ditetapkan.
Namun kondisinya mengikuti regulasi dari pemerintah daerah masing-masing.
"Untuk pembahasan kesiapan fase kedua ini, nanti kami akan diskusikan lagi dengan para operator bus dalam waktu dekat.
Baca Juga: Wuih! Jumlah Penumpang Kereta Api Melonjak 4 Kali Lipat Lebih, Bikers Termasuk Hitungannya Gak Nih?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR