Masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
Sedangkan zona hijau menjadi wilayah aman, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi.
Pada zona hijau ini, perjalanan orang diperbolehkan, physical distancing, aktifitas bisnis dibuka normal namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan adanya sistem zonasi tersebut, Budi sebelumnya pernah mengatakan bila aturan pergerakkan transportasi darat akan tetap mengacu pada zona yang kritis atau rawan, yakni merah.
Baca Juga: Asyik Nih, Adaptasi Masa New Normal, Klub GSX Community Nusantara (GCN) Adakan Kopdar Serentak
"Perjalanan dari zona yang berbeda, maka aturannya mengikuti zona yang terburuk.
Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah.
Jika dari zona oranye ke hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," kata Budi.
Berikut SOP lebih lanjut mengenai transportasi untuk sepeda motor dan ojek online yang sudah MOTOR Plus rangkum:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR