Pemotor Simak, Masuk Fase 2 New Normal Begini Aturan Berkendara Secara Zonasi

M Aziz Atthoriq - Kamis, 2 Juli 2020 | 15:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi naik motor. Ada aturan khusus berkendara untuk motor jelang new normal

MOTOR Plus-Online.com - Pemotor boleh simak nih masuk fase 2 new normal, begini aturan berkendara secara zonasi.

Bagaimana nih kabar bikers? Sudah ada yang mulai aktivitas dan bekerja diluar rumah belum?

Pastinya sudah ya jawabannya, karena pemerintah perlahan telah menerapkan fase new normal.

New normal sendiri berarti manusia hidup dan berada di tengah pandemi virus.

Baca Juga: Bikers Yang Ada Di Depok Perhatikan, Jangan Sembarangan Keluar, Kota Depok Belum New Normal, Wali kota: Jangan Euforia

Baca Juga: Sambut Konsumen di New Normal, Dealer Yamaha Jabodetabek Terpakan Protokol Kesehatan

Makanya itu pemerintah menghimbau agar warganya selalu patuhi protokol kesehatan covid-19.

Nah masuki fase 2 new normal ada aturan berkendara secara zonasi nih, dilansir dari Kompas.com (2/7/2020).

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur pola pergerakan orang dan kendaraan di masa adaptasi kebiasaan baru.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 2020, regulasi tersebut dilalui menjadi tiga fase, dan saat ini sudah memasuki tahapan kedua.

Baca Juga: Bikers Waspada! Diprediksi Covid-19 Fase Kedua Segera Datang, Ini Alasannya

Namun selain dari pada itu, penerapannya juga melihat dari empat zonasi yang mengkuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Zona tersebut terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau yang masing-masing menunjukan level atau tingkat kerawanan dari suatu wilayah terhadap penularan Covid-19.

Oleh sebab itu, meski sudah ada kelonggaran untuk bus dan transportasi umum darat lainnya untuk membawa penumpang hingga 70 persen mulai Juli.

Namun tetap melihat dari zona yang ada pada daerah.

Baca Juga: Info Buat Konsumen Setia, Dealer Yamaha Siap Masuki Era New Normal dengan Mengikuti Protokol Kesehatan

Termasuk juga untuk kendaraan pribadi bahkan jasa tranportasi online.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kapasitas penumpang atau load factor akan mengikuti zona serta fase-fase yang telah ditetapkan.

Namun kondisinya mengikuti regulasi dari pemerintah daerah masing-masing.

"Untuk pembahasan kesiapan fase kedua ini, nanti kami akan diskusikan lagi dengan para operator bus dalam waktu dekat.

Baca Juga: Wuih! Jumlah Penumpang Kereta Api Melonjak 4 Kali Lipat Lebih, Bikers Termasuk Hitungannya Gak Nih?

Jadi perlu disadari harus ada kesiapan sesuai dengan protokol kesehatan, khususnya bagi yang sudah bisa bawa penumpang 70 persen," ucap Budi,Rabu (1/7/2020).

Dijelaskan pada SE 11, yang dimaksud dengan zona merah adalah wilayah dengan risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat.

Wabah menyebar secara luas dan banyak kluster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.

Zona oranye mengindikasikan risiko dengan kondisi PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi tidak terkendali.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Ojol! Asosiasi Bakal Bagikan Ribuan Partisi Gratis Nih

Transmisi lokasi sudah terjadi dengan cepat, ada kluster baru namun mungkin bisa dipantau dan dikontrol dari tersing dan tracing agresif.

Masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah pada semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Untuk zona kuning, risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal.

Transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah.

Baca Juga: Masuk Masa PSBB Transisi, Begini Penjelasan Pihak Gojek Terkait Jarak Antara Driver Ojol dengan Penumpang

Masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Sedangkan zona hijau menjadi wilayah aman, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi.

Pada zona hijau ini, perjalanan orang diperbolehkan, physical distancing, aktifitas bisnis dibuka normal namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan adanya sistem zonasi tersebut, Budi sebelumnya pernah mengatakan bila aturan pergerakkan transportasi darat akan tetap mengacu pada zona yang kritis atau rawan, yakni merah.

Baca Juga: Asyik Nih, Adaptasi Masa New Normal, Klub GSX Community Nusantara (GCN) Adakan Kopdar Serentak

"Perjalanan dari zona yang berbeda, maka aturannya mengikuti zona yang terburuk.

Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah.

Jika dari zona oranye ke hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," kata Budi.

Berikut SOP lebih lanjut mengenai transportasi untuk sepeda motor dan ojek online yang sudah MOTOR Plus rangkum:

Baca Juga: Bikers Penggemar Sepakbola Harus Tahu, Begini Protokol Kesehatan Saat Nonton Langsung Pertandingan di Era New Normal

Sepeda Motor

1. Melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor;

2. Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;

3. Mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun;

4. Sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);

5. Sepeda motor hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah (pada zona merah dan oranye);

6. Sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yan berbeda (zona kuning dan hijau);

7. Melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer).

Baca Juga: Mantap Nih, Begini Inovasi Layanan SIM yang Dilakukan Satlantas Polres Sleman Menuju New Normal

Ojek Online

1. Perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu;

2. Perusahaan aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi;

3. Perusahaan Aplikasi menyediakan tutup kepala jika helm dari pengemudi;

4. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya;

5. Pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.


Baca Juga: PSBB Transisi Menuju New Normal, Ini Sanksi Untuk Pemotor yang Masih Bandel Enggak Pakai Masker Saat ke Luar Rumah

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular