Baca Juga: Maling Merajalela, Pemotor Harus Waspada Saat Parkir Motor, Jangan Lupa Pasang Alat Ini Biar Aman
Saat dihadapkan dengan masalah tersebut, sebaiknya jangan panik dan sikapi dengan kepala dingin.
Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, Fenny Aridaningsih, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemilik kendaraan wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing.
Laporan pertama ke leasing ini nantinya akan memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.
“Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” ujar Fenny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).
Baca Juga: Motor Perawat Pasien Virus Corona Hilang, Dealer Langsung Kasih Kawasaki Ninja Gratis
Lengkapi juga lapiran dengan salinan identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), maupun kunci motor.
Fenny melanjutkan, tahapan selanjutnya adalah pemilik kendaraan membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian.
Nantinya, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan baru bisa melanjutkan proses klaim di leasing.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR