Baca Juga: Pesepeda Makin Marak dan Rawan Kecelakaan, Polisi Siap Ambil Tindakan
Jalur diperkeras (disemen, paving) dengan lebar 1,5 meter.
"Lokasi dapat dibangun sepanjang tepi jalan raya (jika lebar jalan memungkinkan), sempadan sungai (jalur inspeksi), jalur hijau rel kereta api (urban park connector)," ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2020).
Jalur sepeda tidak berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain, dapat bersama atau pun terpisah dengan pejalan kaki.
Jalur diperkeras (disemen, paving) dengan lebar 1,5 meter.
Baca Juga: Meski Harganya Setara Kawasaki Ninja 250, Ini Alasan Bikers Suka Sepeda Brompton
"Lokasi dapat dibangun sepanjang tepi jalan raya (jika lebar jalan memungkinkan), sempadan sungai (jalur inspeksi), jalur hijau rel kereta api (urban park connector)," ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2020).
Kedua, lajur sepeda (bike lane)
Lajur sepeda berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain dan pergerakan manusia, bertumpangan dengan ruas jalan atau pedestrian.
Jika lebar lebih dari 6 meter, rapi, pedestrian dapat digunakan untuk pejalan kaki dan sepeda.
Source | : | Tribun Jogja |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR