Kebijakan ini juga berlaku di Samsat Pekalongan, Jawa Tengah.
Dikutip MOTOR Plus-online dari IG @samsatkotapekalongan, Bapenda Jateng tengah mengadakan program penghapusan atau bebas bea balik nama.
Program yang sangat membantu masyarakat ini masih berlaku sampai tanggal 16 Juli 2020 mendatang.
Pemilik kendaraan harus segera melapor ke Samsat untuk kemudian balik nama kendaraan.
Program ini menjadi kesempatan bagus bagi para pemilik kendaraan yang belum atas nama atau belum dibalik nama.
Namun demikian jika tidak ada program bebas bea balik nama, pemilik kendaraan harus tetap bayar pajak atau balik nama secara normal.
Lalu bagaimana proses dan syarat balik nama di Samsat?
Pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000.
Source | : | Kompas.com,Instagram.com @samsatkotapekalongan |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR