Baca Juga: Biar Bikers Tau Nih! Ini Daftar Daerah Yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraaan
View this post on Instagram
Wajib pajak juga harus menyelesaikan tanggungan pajak kendaraan yang akan dimutasi atau dibaliknamakan.
Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka pemilik kendaraan bisa melanjutkan untuk melakukan mutasi khusus bagi kendaraan yang berbeda wilayah.
1. Pemohon melapor ke Samsat (yang terdaftar sekarang).
2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi).
Baca Juga: Asik Nih Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Begini Persyaratannya
3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Setelah cek fisik selesai bisa kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
Source | : | Kompas.com,Instagram.com @samsatkotapekalongan |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR