Bebas Bea Balik Nama Sampai 16 Juli 2020, Pemilik Motor Segera ke Samsat Langsung Balik Nama Gratis

Ahmad Ridho - Senin, 6 Juli 2020 | 16:25 WIB
Kompas.com
Bebas bea balik nama sampai 16 Juli 2020, beli motor seken segera ke Samsat langsung balik nama.

MOTOR Plus-online.com - Bebas bea balik nama sampai 16 Juli 2020, beli motor seken segera ke Samsat langsung balik nama.

Motor-motor baru banyak ditawarkan dengan harga variatif.

Masyarakat bisa memilih dan membeli motor baru sesuai dengan selera masing-masing.

Tapi khusus yang punya bajet ngepas, bisa pilih motor seken.

Baca Juga: Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget

Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

Selain harganya terjangkau, motor seken juga secara kualitas enggak kalah.

Setelah membeli motor seken, pemilik harus segera balik nama kendaraan.

Di beberapa daerah masih menerapkan kebijakan pemberian intensif alias pembebasan kepada pemilik motor atau mobil.

Pemberian intensif berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai pembebasan bea balik nama (BBN).

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, Masa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Diperpanjang, Simak Masa Berlakunya

Kebijakan ini juga berlaku di Samsat Pekalongan, Jawa Tengah.

Dikutip MOTOR Plus-online dari IG @samsatkotapekalongan, Bapenda Jateng tengah mengadakan program penghapusan atau bebas bea balik nama.

Program yang sangat membantu masyarakat ini masih berlaku sampai tanggal 16 Juli 2020 mendatang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Lebih baik kendaraan atas nama sendiri kan? Masih ada program bebas Bea Balik Nama sd 16 Juli... . . #SamsatJateng #PajakKendaraan

A post shared by UPPD/SAMSAT KOTA PEKALONGAN (@samsatkotapekalongan) on

Pemilik kendaraan harus segera melapor ke Samsat untuk kemudian balik nama kendaraan.

Baca Juga: Miliki Motor Impian Tanpa Perlu Bayar Bea Balik Nama, Ducati Indonesia Kasih Kesempatan Hingga Bulan juni 2020

Program ini menjadi kesempatan bagus bagi para pemilik kendaraan yang belum atas nama atau belum dibalik nama.

Namun demikian jika tidak ada program bebas bea balik nama, pemilik kendaraan harus tetap bayar pajak atau balik nama secara normal.

Lalu bagaimana proses dan syarat balik nama di Samsat?

Pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000.

Baca Juga: Biar Bikers Tau Nih! Ini Daftar Daerah Yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraaan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by UPPD/SAMSAT KOTA PEKALONGAN (@samsatkotapekalongan) on

Wajib pajak juga harus menyelesaikan tanggungan pajak kendaraan yang akan dimutasi atau dibaliknamakan.

Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka pemilik kendaraan bisa melanjutkan untuk melakukan mutasi khusus bagi kendaraan yang berbeda wilayah.

1. Pemohon melapor ke Samsat (yang terdaftar sekarang).

2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi).

Baca Juga: Asik Nih Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Begini Persyaratannya

3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.

4. Setelah cek fisik selesai bisa kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.

6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.

Baca Juga: Asyik, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama dan Sumbangan Kecelakaan Digratiskan

7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu.

Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

9. Cek fisik kembali dan membayar sejumlah biaya.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Menghitung Bea Balik Nama Motor atau Mobil

10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.

11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.

12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).

13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu. 14. Mengambil BPKB yang telah di-update.

 

Source : Kompas.com,Instagram.com @samsatkotapekalongan
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular