MOTOR Plus-Online.com - Setiap bikers yang mau ke Jakarta perlu membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Ia mengatakan bila Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM), masih berlaku hingga saat ini.
Izin tersebut diperlukan untuk mengontrol kegiatan berpergian di masa pandemi serta masa perpanjangan PSBB.
Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini
Namun, kini SIKM sudah lebih longgar dengan adanya aturan baru yang lebih disederhanakan secara proses.
Bahkan saat ini, SIKM sudah berlaku umum untuk semua orang.
Artinya, sudah tak lagi terikat hanya untuk pada orang-orang yang sebelumnya bekerja pada sektor-sektor tertentu saja.
Bagi warga di Jakarta yang ingin keluar Jabodetabek atau dari daerah mau ke DKI, sudah bisa mendapatkan SIKM.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR