Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya

Erwan Hartawan - Selasa, 7 Juli 2020 | 07:36 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia SIKM. Kemenhub usulkan SIKM dihapuskan.

Baca Juga: Bikers Harus Paham! Besok Mulai Beroperasi, Hanya KTP Wilayah Ini Yang Boleh Masuk Ancol, SIKM Tidak Diperlukan

Dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, masyarakat tak harus lagi menyertakan hasil tes bebas Covid-19 untuk memperoleh SIKM.

Sedangkan untuk peruntukan SIKM sendiri dijelaskan dalam Pasal 4, dengan isi ;

(1) Setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki SIKM dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek; dan

b. bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.

Baca Juga: Waspada, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Tentang Transportasi, Benarkah Masuk ke Jakarta Enggak Perlu SIKM?

(2) Dikecualikan dari kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

a. orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan

b. orang Asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/ atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

(3) Setiap orang yang tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan tindakan sebagai berikut:

a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya; dan

b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke ternpat asal perjalanannya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular