Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya

Erwan Hartawan - Selasa, 7 Juli 2020 | 07:36 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia SIKM. Kemenhub usulkan SIKM dihapuskan.

Baca Juga: Bikers Perlu Tau Nih, Meski Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Gelar Pemeriksaan SIKM

Sementara untuk syarat pengajuan, penerbitan, masa berlaku, serta status SIKM sendiri diatura dalam Pasal 5 dan 6 dengan isi :

Pasal 5

(1) Setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona. jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/ Kartu Izin Tinggal Sementara;

b. foto diri; dan

c. hasil CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) dengan hasil negatif.

(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif bagi lembaga negara, instansi pemerintah/TNI / Kepolisian, badan/ lembaga swasta dan lembaga/badan internasional.

(3) Dalam hal pengisian formulir dilakukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Setiap orang yang melakukan pengisian SIKM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.

(5) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan PTSP menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Baca Juga: Cukup Tunjukin e-KTP Warga Bodetabek Bebas Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM

Pasal 6

(1) Penerbitan SIKM berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

a. hasil CLM dengan status aman bepergian;

b. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring;

c. untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga; dan d. penerbitan SIKM atas nama perorangan.

(2) Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.

(3) Dalam hal SIKM habis masa berlakunya dan akan diaktifkan kembali, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi CLM.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular