MOTOR Plus-online.com - Segera urus, pemutihan pajak kendaraan bermotor segera berakhir.
Masih ada kesempatan buat pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak nih.
Ada dua jenis pemutihan pajak kendaraan nih bro.
Mulai dari pembebasan denda pajak sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget
Kabar ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Pihaknya terus mendorong warganya memanfaatkan insentif ini.
Bapenda Jawa Tengah menghimbau warganya ambil kesempatan bebas denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB 2).
Soalnya, pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir dalam waktu dekat.
Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya
Source | : | TribunJateng.com,Bapenda Jateng |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR