Pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama berakhir pada 16 Juli mendatang.
"Segera manfaatkan program ini (pemutihan pajak kendaraan)," bilang keterangan resmi Bapenda Jateng lewat laman resminya.
"Kalau tidak sekarang kapan lagi karena tahun depan belum tentu ada lagi," sambungnya.
Menyertakan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya
Setelah itu, pemohon menyertakan identitas pemilik kendaraan bermotor baru untuk keterangan balik nama kendaraan.
Kemudian, melampirkan kuitansi jual beli kendaraan dan surat fiskal bagi kendaraan yang mutasi dari luar Jateng.
Cek fisik kendaraan juga diperlukan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas bebas BBN-KB.
"Dengan membayar pajak, kita berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Jawa Tengah. Ayo segera manfaatkan!," tulis ajakan Bapenda.
Source | : | TribunJateng.com,Bapenda Jateng |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR