MOTOR Plus-online.com - Segera urus, pemutihan pajak kendaraan bermotor segera berakhir.
Masih ada kesempatan buat pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak nih.
Ada dua jenis pemutihan pajak kendaraan nih bro.
Mulai dari pembebasan denda pajak sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dihapus, Syaratnya Gampang Banget
Kabar ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Pihaknya terus mendorong warganya memanfaatkan insentif ini.
Bapenda Jawa Tengah menghimbau warganya ambil kesempatan bebas denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB 2).
Soalnya, pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir dalam waktu dekat.
Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya
Pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama berakhir pada 16 Juli mendatang.
"Segera manfaatkan program ini (pemutihan pajak kendaraan)," bilang keterangan resmi Bapenda Jateng lewat laman resminya.
"Kalau tidak sekarang kapan lagi karena tahun depan belum tentu ada lagi," sambungnya.
Menyertakan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya
Setelah itu, pemohon menyertakan identitas pemilik kendaraan bermotor baru untuk keterangan balik nama kendaraan.
Kemudian, melampirkan kuitansi jual beli kendaraan dan surat fiskal bagi kendaraan yang mutasi dari luar Jateng.
Cek fisik kendaraan juga diperlukan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas bebas BBN-KB.
"Dengan membayar pajak, kita berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Jawa Tengah. Ayo segera manfaatkan!," tulis ajakan Bapenda.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan kebijakan relaksasi BBNKB dan pajak kendaraan bermotor ditujukan untuk taat bayar pajak.
Selain itu, insentif juga diharapkan mendorong wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya.
Berdasarkan data Bapenda Jateng, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta kendaraan.
Adapun tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp450 miliar.
View this post on Instagram
Source | : | TribunJateng.com,Bapenda Jateng |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR