1. Akses laman SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Klik link "Pendaftaran SIM Online.
3. Pastikan telah membaca informasi terkait perpanjang SIM.
4. Isi data permohonan.
Baca Juga: Asyik Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang Tapi Jangan Lupa Kedaluarsa
5.Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
6. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email
7. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI.
8. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjang SIM di satpas yang dipilih.
Baca Juga: 7.500 SIM Mati Saat Pandemi Corona, Polres Metro Bekasi Kota Bikin Taktik Jitu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR