Kemudian, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana
Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjang SIM, yaitu sebagai berikut.
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
2. SIM lama
3. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
4. Surat kesehatan dari dokter
Baca Juga: Pemohon SIM Gratis Membludak, Kok Ada yang Cuma Bayar Rp 50 Ribu?
Biaya dan Cara Pembayaran
Dikutip dari Kompas.com, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjang SIM adalah sebagai berikut.
SIM A dan A Umum: Rp 80.000
SIM B1 dan B1 Umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR