Berikut ulasannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
1. Tidak Memasang Tanda Nomor Kendaraan
Kendaraan bermotor wajib dipasangi tanda nomor kendaraan atau pelat nomor sesuai ketentuan Polri, termuat pada Pasal 280:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?
2. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Berkendara juga harus mematuhi batas kecepatan sesuai jenis jalan. Aturannya ada di Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:
a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam pada jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Jika melanggar batas kecepatan paling tinggi atau rendah, maka dijerat Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksinya kurungan penjara 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
3. Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Sanksi tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disebutkan pada Pasal 288 ayat 1. Berikut detailnya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR