Baca Juga: MK: Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Pilih Denda atau Penjara
7. Kendaraan Tidak Sesuai Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Denda Rp 500 ribu dan kurungan 2 bulan juga diberikan kepada pemilik kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Aturannya masing-masing ada di Pasal 285 ayat 2 dan Pasal 286, yaitu:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu."
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR