Bikers Jangan Main-main, Ini 7 Pelanggaran yang Dendanya Mencapai Rp 500 Ribu

Erwan Hartawan - Minggu, 12 Juli 2020 | 08:49 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor.

MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat dinilai masih banyak kurang patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Hal tersebut dibuktikan masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas.

Data statistik Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut selama Januari hingga Agustus 2019, jumlah penindakan lalu lintas di Jakarta tercatat 203.572 kasus atau 48 persen dari 428.276 kasus pada 2018.

Dari jumlah itu, 91.800 kasus di antara merupakan penindakan tilang yang dilakukan kepolisian.

Baca Juga: Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima

Baca Juga: Bikers Jangan Main-main, Ini 5 Pelanggaran yang Dendanya Mencapai Rp 250 Ribu

Dasar hukum sanksi tilang sendiri termuat pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Maka dari itu setiap pengguna jalan wajib memahami etika, ketentuan, dan aturan yang dibenarkan menurut undang-undang.

Jika menyalahi aturan, kepolisan siap melakukan penilangan berdasarkan pasal yang dilanggar.

Motor Plus telah merangkum denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Murah Banget Info Denda Tilang Terbaru Beredar, Tak Punya STNK dan SIM Hanya Rp 25 Ribu ditanggapi Polisi

Berikut ulasannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

1. Tidak Memasang Tanda Nomor Kendaraan

Kendaraan bermotor wajib dipasangi tanda nomor kendaraan atau pelat nomor sesuai ketentuan Polri, termuat pada Pasal 280:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Bikers Kena Tilang Otomatis Dapat Slip Biru, Slip Merah Kemana?

2. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Berkendara juga harus mematuhi batas kecepatan sesuai jenis jalan. Aturannya ada di Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam pada jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Jika melanggar batas kecepatan paling tinggi atau rendah, maka dijerat Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksinya kurungan penjara 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

3. Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Sanksi tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disebutkan pada Pasal 288 ayat 1. Berikut detailnya:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Baca Juga: Gak Main-main, Naik Motor Lupa Nyalakan Lampu di Siang Hari Langsung Dipenjara

4. Kendaraan Dipasangi Perlengkapan yang Mengganggu Keselamatan

Pengendara wajib memastikan perlengkapan pendukung misalnya mobil harus memiliki ban cadangan.

Namun kendaraan juga tidak boleh dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas, misalnya pada motor dilarang dipasangi holder ponsel pada setang atau spion.

Sanksinya pada Pasal 279, dengan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu

5. Tidak Mematuhi Rambu dan Marka Lalu Lintas

Rambu dan Marka merupakan petunjuk yang wajib dipatuhi pengendara motor dan mobil.

Biasanya pelanggaran terjadi di pemberhentian lampu lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau berhenti di atas zebra cross.

Sanksinya termuat pada Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu."

Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tau, Selain Polantas Boleh Tilang Pengendara? Begini Penjelasannya

6. Tidak Mengutamakan Keselamatan Pejalan Kaki atau Pesepeda

Keselamatan pejalan kaki dan pesepeda juga menjadi prioritas pengendara saat berlalu lintas.

Sanksi jika melanggar terdapat pada Pasal 284, yaitu:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu."

Baca Juga: MK: Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Pilih Denda atau Penjara

7. Kendaraan Tidak Sesuai Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

Denda Rp 500 ribu dan kurungan 2 bulan juga diberikan kepada pemilik kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Aturannya masing-masing ada di Pasal 285 ayat 2 dan Pasal 286, yaitu:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu."

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular