Baca Juga: Cara Cepat Perpanjang SIM Di Bus Keliling, Ini Langkah Pertama Yang Harus Dilakukan Pemohon
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuka pusat pengaduan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dikutip dari Tribunnews.com (12/7/2020).
Upaya ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pembuatan atau perpanjangan SIM di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar Singgamata, mengatakan pihaknya membuka pusat pengaduan pelayanan penerbitan SIM.
"Intinya kalau pemohon Surat Izin Mengemudi ada keluhan tentang pelayanan SIM silakan WhatsApp (WA, red.) atau email ke yang tertera," ujarnya, dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).
Baca Juga: Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima
Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM membuka call center untuk nomor Whatsapp dapat menghubungi 081131172020, atau melalui email ke Subditsim.korlantas@polri.go.id.
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan masyarakat yang ingin mengadukan keluhan jika terdapat kekurangan pada pelayanan pembuatan SIM.
Baik keluhan tentang pelayanan satpas SIM maupun perilaku petugas.
"Keluhan tentang perilaku petugas, dan lain-lain silakan adukan kepada kami," ujarnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR