Baca Juga: Bikin Baru atau Perpanjang SIM Enggak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Masa Berlaku SIM Juga Berubah?
Selain memfasilitasi masyarakat untuk pembuatan dan penerbitan SIM, masyarakat juga dapat membuat sim internasional.
Para pemohon dapat mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
Lalu, registrasi online dengan cara mengisi data diri dan persyaratan lain.
Pelayanan cepat dan mudah dengan layanan secara online yang diterapkan Korps Lalu Lintas Polri di masa new normal ini mendapat apresiasi dari pakar dan akademisi.
Baca Juga: Bikers Kesulitan Perpanjang dan Bikin SIM? Hubungi Saja Nomor Ini
Melihat upaya pelayanan kepada masyarakat itu, dosen Departemen Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, Suryadi, menilai.
Masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membuat dan memperpanjang SIM Internasional secara online.
Menurut dia, upaya pengurusan dengan cara penerapan layanan secara daring membuat masyarakat tidak perlu ke luar rumah.
Untuk pengurusan SIM Internasional dan dapat mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR