Cukup Whatsapp atau Kirim Email, Bikers Dijamin Lancar Perpanjang atau Bikin SIM Baru

Ahmad Ridho - Senin, 13 Juli 2020 | 07:00 WIB
Korlantas Polri
Cukup Whatsapp atau kirim Email, bikers dijamin lancar perpanjang atau bikin SIM baru.

MOTOR Plus-online.com - Cukup Whatsapp atau kirim Email, bikers dijamin lancar perpanjang atau bikin SIM baru.

Maksudnya cuma dengan dua cara di atas, bikers bisa langsung bisa perpanjang atau bikin SIM baru?

Pastinya enggak demikian, sarana Whatsapp dan kirim email dilakukan jika bikers atau pemotor kesulitan memperpanjang atau membuat SIM baru.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang ingin mengemudi.

Baca Juga: Asyik Banget, Perpanjang SIM Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Lokasinya

Baca Juga: Asyik Perpanjang SIM Buka Sampai Malam Bahkan ada yang 24 Jam

Khususnya untuk mengendarai motor, bikers wajib punya SIM berjenis SIM C.

SIM juga punya masa berlaku yaitu 5 tahun dan jika habis wajib diperpanjang.

Namun terkadang banyak bikers yang kesulitan atau keluhan saat perpanjang dan pembuatan SIM.

Sekarang gak perlu khawatir, bikers bisa langsung hubungi nomor ini.

Baca Juga: Cara Cepat Perpanjang SIM Di Bus Keliling, Ini Langkah Pertama Yang Harus Dilakukan Pemohon

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuka pusat pengaduan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dikutip dari Tribunnews.com (12/7/2020).

Upaya ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pembuatan atau perpanjangan SIM di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar Singgamata, mengatakan pihaknya membuka pusat pengaduan pelayanan penerbitan SIM.

"Intinya kalau pemohon Surat Izin Mengemudi ada keluhan tentang pelayanan SIM silakan WhatsApp (WA, red.) atau email ke yang tertera," ujarnya, dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).

Baca Juga: Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima

Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM membuka call center untuk nomor Whatsapp dapat menghubungi 081131172020, atau melalui email ke Subditsim.korlantas@polri.go.id.

Dia menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan masyarakat yang ingin mengadukan keluhan jika terdapat kekurangan pada pelayanan pembuatan SIM.

Baik keluhan tentang pelayanan satpas SIM maupun perilaku petugas.

"Keluhan tentang perilaku petugas, dan lain-lain silakan adukan kepada kami," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Baru atau Perpanjang SIM Enggak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Masa Berlaku SIM Juga Berubah?

Selain memfasilitasi masyarakat untuk pembuatan dan penerbitan SIM, masyarakat juga dapat membuat sim internasional.

Para pemohon dapat mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Lalu, registrasi online dengan cara mengisi data diri dan persyaratan lain.

Pelayanan cepat dan mudah dengan layanan secara online yang diterapkan Korps Lalu Lintas Polri di masa new normal ini mendapat apresiasi dari pakar dan akademisi.

Baca Juga: Bikers Kesulitan Perpanjang dan Bikin SIM? Hubungi Saja Nomor Ini

Melihat upaya pelayanan kepada masyarakat itu, dosen Departemen Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, Suryadi, menilai.

Masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membuat dan memperpanjang SIM Internasional secara online.

Menurut dia, upaya pengurusan dengan cara penerapan layanan secara daring membuat masyarakat tidak perlu ke luar rumah.

Untuk pengurusan SIM Internasional dan dapat mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Awas! Masa Berlaku SIM Bukan dari Tanggal Lahir Lagi, Ini Faktanya

"Sangat mendukung program pencegahan Covid-19 secara nasional karena hasil cetak SIM Internasional barunya pun akan dikirim ke setiap alamat masing-masing pengusul SIM Internasional tersebut," tambah Suryadi.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular