Cara pertama ketahui jumlah pajak kendaraan dengan mengakses website resmi Bapenda provinsi masing-masing.
Kalau di DKI Jakarta bisa akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Dari situ, brother cukup memasukan 4 digit nomor dan huruf pada pelat kendaraan bermotor.
Tunggu beberapa saat, besaran pajak kendaraan bakal muncul.
Baca Juga: Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ada Diskonnya Juga
Kedua, bikers bisa unduh aplikasi pajak online.
Nah, aplikasi pajak online ini berbasis Android dan iOS.
Brother bisa cek melalui PlayStore dan App Store lalu ketik 'Pajak Online DKI Jakarta'.
Nantinya aplikasi pajak online segera muncul.
Baca Juga: Buruan Bayar, Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Simak Wilayah dan Tanggalnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR