Ketiga, brother bisa cek menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya.
Aplikasi ini juga tersedia di ponsel berbasis Android vid PlayStore.
Keempat, bikers bisa juga memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel.
Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diusulkan Naik, Dinilai Tak Sensitif dengan Kondisi Masyarakat
Alternatif terakhir bisa dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor 8893.
Formatnya, info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.
"Pengecekan melalui lima cara tersebut bisa dilakukan untuk kendaraan yang pajak tahunannya masih berjalan atau memiliki tunggakan maksimal satu tahun," jelas Humas Bapenda DKI Jakarta di keterangannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Cara Mengetahui Berapa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR