Kalau roda empat seperti mobil dapat diskon 5 persen, maka roda dua seperti motor kena diskon 15 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno.
"Program ini diluncurkan Ibu Gubernur untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19," ungkapnya dikutip dari Suryamalang.com.
Program diskon pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak 12 Juni 2020.
Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Motor atau Mobil Tanpa KTP Asli
Sementara masa berlakunya berakhir hingga 31 Juli 2020.
"Rencananya program masih akan berlangsung sekitar dua pekan lagi," katanya.
"Maka kita ingatkan lagi masyarakat monggo yang masih ingin memanfaatkan program ini, masih ada waktu," lanjut dia.
Diskon pajak ini telah dimanfaatkan banyak wajib pajak.
Baca Juga: Makin Gampang Tahu Jumlah Pajak Kendaraan, Ada 5 Cara Nih Bikers
Source | : | SuryaMalang.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR