Gawat! Ternyata SIKM Bukan Dihapus, Simak Fakta Seputar CLM Bikers

Galih Setiadi - Kamis, 16 Juli 2020 | 08:40 WIB
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Ilustrasi razia SIKM. Ternyata SIKM masih berlaku, ada kaitannya dengan CLM.

Jadi, masa berlaku SIKM bergantung pada masa aktif CLM.

Apabila masa berlaku SIKM telah habis dan akan diaktifkan kembali, pemohon cukup melakukan aktivasi CLM.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, pemeriksaan SIKM sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.

Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM.

Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini

"SIKM ditiadakan sejak 14 Juli kemarin," kata Syafrin.

Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di Jaki, masuk saja di situ," kata Syafrin.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Pengganti SIKM, CLM Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular