Jadi, masa berlaku SIKM bergantung pada masa aktif CLM.
Apabila masa berlaku SIKM telah habis dan akan diaktifkan kembali, pemohon cukup melakukan aktivasi CLM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, pemeriksaan SIKM sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.
Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM.
Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini
"SIKM ditiadakan sejak 14 Juli kemarin," kata Syafrin.
Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di Jaki, masuk saja di situ," kata Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Pengganti SIKM, CLM Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR