Gawat! Ternyata SIKM Bukan Dihapus, Simak Fakta Seputar CLM Bikers

Galih Setiadi - Kamis, 16 Juli 2020 | 08:40 WIB
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Ilustrasi razia SIKM. Ternyata SIKM masih berlaku, ada kaitannya dengan CLM.

MOTOR Plus-online.com - Waspadalah bikers, SIKM bukan dihapus, ini fakta soal CLM.

Yup, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kini ramai dibahas lagi.

Beredar kabar SIKM dihapus dan digantikan Corona Likelihood Metric (CLM).

Padahal, bikers harus tahu kalau SIKM masih berlaku.

Baca Juga: SIKM Gak Berlaku Lagi, Bikers yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai CLM

Nyatanya SIKM Jakarta masih berlaku hingga saat ini.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan.

Pemberlakuan SIKM sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Nah, ada hubungan antara SIKM dan CLM yang harus bikers ketahui.

Baca Juga: Masuk PSBB Transisi Kedua di Jakarta, Pemeriksaan SIKM Masih Berlaku?

Iwan mengatakan hasil tes corona likelihood metric ( CLM) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM.

"(SIKM) masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di pergub masih seperti itu," ujar Iwan dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Pergub tadi, setiap pemohon SIKM wajib mengunggah dokumen persyaratan berupa e-KTP/kartu izin tingga tetap/sementara, dan juga foto diri.

Setelah itu, hasil CLM dengan status aman bepergian wajib diunggah juga.

Baca Juga: Waspada, Dishub DKI Jakarta Bilang SIKM Masih Berlaku, Ada 12 Titik Pengecekan

Pasal 8 Pergub tersebut mengatur, setiap orang yang akan mengajukan SIKM harus mengisi CLM.

Pemohon CLM bisa mendaftar dengan akses ke situs corona.jakarta.go.id.

Masa berlaku CLM sendiri berlaku tujuh hari dan dapat diperbarui.

Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Syarat Bikin SIKM Jakarta Lebih Mudah, Simak Caranya

Jadi, masa berlaku SIKM bergantung pada masa aktif CLM.

Apabila masa berlaku SIKM telah habis dan akan diaktifkan kembali, pemohon cukup melakukan aktivasi CLM.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, pemeriksaan SIKM sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.

Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM.

Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini

"SIKM ditiadakan sejak 14 Juli kemarin," kata Syafrin.

Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di Jaki, masuk saja di situ," kata Syafrin.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Pengganti SIKM, CLM Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular