"Kalau meninggal itu dapat santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Sementara kalau hanya luka-luka maksimal Rp 20 juta," ucapnya.
Mulyadi memaparkan, bahkan untuk melakukan pencairan dananya tidak memakan waktu lama.
"Kalau meninggal rata-rata akan turun sekitar 1 hari 5 jam. Jadi kalau kecelakaan hari ini besoknya kita bayarkan. Yang penting intinya berkasnya sudah lengkap. Sementara kalau luka-luka kita tunggu tagihan rumah sakit jika sudah masuk," ucapnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR