Terlibat Kecelakaan? Enggak Pake Ribet Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Kamis, 16 Juli 2020 | 08:05 WIB
kompas.com
Ilustrasi Kecelakaan

MOTOR Plus-Online.com - Kecelakaan lalu linta memang bisa menimpa siapa saja.

Belum banyak tau, sebenarnya jika brother terlibat kecelakaan.

korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja.

Korban kecelakaan berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Street Manners: Bikers Harus Paham Beberapa Jalur Sepeda Menurut Ahli Transportasi

Baca Juga: Lagi Rame Soal Sepeda, Benarkah Angkut Sepeda Pakai Motor Bisa Bikin Cilaka?

Dana kecelakaan lalu lintas jalan bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban mati atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar

Seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.

Korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen.

Baca Juga: Waduh! Masuk Masa PSBB Transisi, Angka Kecelakaan Jadi Meningkat Tajam

Lantas bagaimana proses mengurusnya?

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi mengatakan, dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.

"Jadi yang dijamin oleh oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan,"  kata Mulyadi dilansir dari Gridoto, Kamis(16/7/2020).

"Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi. Jadi setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian," tambahnya.

Baca Juga: Lady Bikers Waspada, Naik Motor Pakai Sepatu High Heels Bisa Bikin Celaka Nih

"Nah, dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit. Ketika korbannya meninggal dan terjamin jasa raharja maka nanti ada pihak Jasa Raharja menyelesaikannya," tuturnya.

Namun menurut Mulyadi, korban yang tidak akan mendapat santunan adalah jika  mengalami kecelakaan sendiri.

"Jadi kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu gak kita jamin," paparnya.

Sementara untuk besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas pun bervariasi.

Baca Juga: Sering Terlibat Kecelakaan dengan Motor dan Mobil, Kemenhub Minta Pesepeda Harus Diatur Pemerintah Daerah

"Kalau meninggal itu dapat santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Sementara kalau hanya luka-luka maksimal Rp 20 juta," ucapnya.

Mulyadi memaparkan, bahkan untuk  melakukan pencairan dananya tidak memakan waktu lama.

"Kalau meninggal rata-rata akan turun sekitar 1 hari 5 jam. Jadi kalau kecelakaan hari ini besoknya kita bayarkan. Yang penting intinya berkasnya sudah lengkap. Sementara kalau luka-luka kita tunggu tagihan rumah sakit jika sudah masuk," ucapnya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular