SIKM Tak Belaku Lagi, Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai CLM, Begini Cara Buatnya

Erwan Hartawan - Jumat, 17 Juli 2020 | 08:55 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia PSBB Jakarta. Bikers Harus Tahu, Perpanjang PSBB, Kasus Covid-19 di Wilayah Ini Menurun Drastis

MOTOR Plus-Online.com - Keluar masuk Jakarta kini tak usah pakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lagi.

Tapi jangan bro, tetap ada aturan ataupun berkas yang harus brother isi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebagai gantinya, brother wajib mengisi formulir Corona Likelihood Metric (CLM) yang bisa diakses jarak jauh.

CLM ini menjadi wajib untuk semua warga Jakarta maupun yang ada di Jakarta untuk mengisi karena sifatnya adalah self assessment," katanya saat dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/7/2020).

Baca Juga: Bikers Simak Nih, Naik Kereta Api Gak Pakai SIKM Lagi, Calon Penumpang Wajib Mengisi CLM

Baca Juga: Gawat! Ternyata SIKM Bukan Dihapus, Simak Fakta Seputar CLM Bikers

"Ini prinsipnya pengendalian,” lanjutnya.

Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Adapun CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

“Mengisinya boleh melalui coronajakarta.co.id atau melalui aplikasi JAKI," katanya.

Baca Juga: SIKM Gak Berlaku Lagi, Bikers yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai CLM

"Di sana ada fitur CLM, kemudian langsung masuk untuk mengisi," sambung Syafrin.

"Kemudian, yang bersangkutan langsung diberikan QR-Code dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan bisa melakukan perjalanan atau direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tambahnya.

"Diharapkan pengisian formulir dilakukan secara jujur dan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," lanjut dia.

Berikut beberapa langkah mengisi CLM via aplikasi JAKI:

Baca Juga: Masuk PSBB Transisi Kedua di Jakarta, Pemeriksaan SIKM Masih Berlaku?

1. Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.

2. Buka aplikasi JAKI. Pilih menu JakCLM.

3. Klik "Ikuti Tes".

4. Klik "Selanjutnya" dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.

5. Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.

6. Klik "Mulai Tes".

7. Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.

8. Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian.

9. Isilah pertanyaan dengan jujur.

10. Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.

11. Klik kolom ceklis "Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar".

12. Klik "Lihat Hasil Tes".

Baca Juga: Wacana SIKM Dihapus Menguat, Dishub DKI Jakarta Malah Komentar Begini

Warga yang mengisi kemudian memasukkan biodata secara baik, lalu mesin akan menilai dan akan memberikan skor jika nilainya di atas passing grade otomatis yang bersangkutan diperbolehkan melakukan bepergian.

Jika tidak, maka otomatis yang bersangkutan akan direkomendasikan untuk memeriksakan diri, ditetapkan waktunya dan kapan melakukan pemeriksaannya seperti rapid test.

Setelah tes, jika hasilnya negatif maka CLM di-update kembali dan bisa melakukan perjalanan.

Ini diperbarui setiap tujuh hari dan diharapkan warga update kondisinya dengan mengisi kembali, kemudian yang bersangkutan akan mendapatkan barcode.

Baca Juga: Bikin Bingung Bikers Nih, Menurut Kemenhub SIKM Dihapus Tapi Dishub DKI Jakarta Bilang Masih Berlaku Hingga......

Dari barcode ini, kemudian petugas bisa melakukan pemeriksaan dengan scan barcode-nya dan bisa dilihat apakah yang bersangkutan sehat dan dapat melakukan perjalanan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular