Bikers Enggak Perlu Panik, Begini Cara Urus STNK yang Hilang

Erwan Hartawan - Selasa, 21 Juli 2020 | 14:40 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor.

Baca Juga: Tetap di Rumah Saja, Bikers Bisa Pelajari Prosedur Pengurusan STNK Hilang

1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

Hal pertama yang dilakukan ketika kehilangan STNK adalah melapor ke kantor polisi terdekat.

Pemilik bisa melaporkan kehilangan tersebut baik ke Polsek ataupun Polres.

Setelah melapor ke kantor polisi, pemilik akan mendapatkan surat kehilangan.

Surat inilah yang nanti harus dibawa kemana-mana selama mengurus kehilangan STNK.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Cuma Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan atau (SKTLK) merupakan surat pengantar resmi dari pihak berwajib yang menyatakan bahwa seseorang telah kehilangan barang atau dokumen penting dan sedang dalam proses pengurusan kembali.

Dalam surat kehilangan, pihak berwenang juga akan menerbitkan surat pemblokiran terhadap semua hal yang berkaitan dengan laporan yang dibuat. Bila disalahgunakan, pihak berwajib dapat melakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku.

2. Siapkan Berkas

Saat mengurus STNK hilang, pemilik perlu mempersiapkan beberapa dokumen.

Berkas-berkas yang dimaksud antara lain, KTP asli pemilik kendaraan, Fotokopi STNK hilang, Surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi,BPKB asli maupun fotokopi.

3. Datang ke Kantor Samsat

Langkah selanjutnya ialah pergi ke kantor Samsat.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Cara mengurus STNK hilang diawali dengan pengisian formulir pendaftaran. Saat mengisi formulir, pastikan data yang ditulis sudah benar dan lengkap.

Jangan lupa serahkan kelengkapan administrasi sebelum memberikan formulir ke loket STNK hilang.

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular