Baca Juga: Tetap di Rumah Saja, Bikers Bisa Pelajari Prosedur Pengurusan STNK Hilang
1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Hal pertama yang dilakukan ketika kehilangan STNK adalah melapor ke kantor polisi terdekat.
Pemilik bisa melaporkan kehilangan tersebut baik ke Polsek ataupun Polres.
Setelah melapor ke kantor polisi, pemilik akan mendapatkan surat kehilangan.
Surat inilah yang nanti harus dibawa kemana-mana selama mengurus kehilangan STNK.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Cuma Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan atau (SKTLK) merupakan surat pengantar resmi dari pihak berwajib yang menyatakan bahwa seseorang telah kehilangan barang atau dokumen penting dan sedang dalam proses pengurusan kembali.
Dalam surat kehilangan, pihak berwenang juga akan menerbitkan surat pemblokiran terhadap semua hal yang berkaitan dengan laporan yang dibuat. Bila disalahgunakan, pihak berwajib dapat melakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku.
2. Siapkan Berkas
Saat mengurus STNK hilang, pemilik perlu mempersiapkan beberapa dokumen.
Berkas-berkas yang dimaksud antara lain, KTP asli pemilik kendaraan, Fotokopi STNK hilang, Surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi,BPKB asli maupun fotokopi.
3. Datang ke Kantor Samsat
Langkah selanjutnya ialah pergi ke kantor Samsat.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Cara mengurus STNK hilang diawali dengan pengisian formulir pendaftaran. Saat mengisi formulir, pastikan data yang ditulis sudah benar dan lengkap.
Jangan lupa serahkan kelengkapan administrasi sebelum memberikan formulir ke loket STNK hilang.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR