Baca Juga: Gak Cuma STNK, BPKB Hilang Juga Bisa Diurus, Biaya Cukup Terjangkau
5. Menyerahkan Semua Berkas & Persyaratan
Untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, tersedia loket khusus.
Bila pemilik tidak mengetahui nomor / loket khusus, Anda bisa menanyakan kepada petugas.
Setelah semua kelengkapan dan syarat terpenuhi, letakkan semua dokumen yang diperlukan dan menunggu cek fisik kendaraan.
6. Cek Fisik Kendaraan
Setelah semua prosedur administrasi selesai, pemeriksaan kondisi fisik kendaraan harus dilakukan.
Tidak hanya cek fisik, pada tahap ini pemiliki juga menggesek nomor rangka dan mesin.
Seusai cek fisik kendaraan, sebaiknya pemilik kendaraan segera menggandakan hasil cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Motor atau Mobil Tanpa KTP Asli
7. Melakukan Pembayaran
Pemilik perlu membayar biaya pembuatan STNK di loket pembayaran.
Sebelum melakukan hal tersebut, pastikan kendaraan terbebas pajak agar tak terkena denda.
8. STNK Jadi
Selanjutnya, serahkan bukti pembayaran dan tunggu proses validasi untuk mendapatkan STNK baru.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR