“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm.
Baca Juga: Cardo Freecom 1+, Intercom Helm Berkualitas Harga Cuma Rp 1 Jutaan
SNI merupakan sertifikasi yang berlaku di Indonesia dan keluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Sebenarnya untuk SNI ini tingkatannya mengikuti acuan standarisasi DOT walaupun faktanya helm standar SNI memiliki kualitas di bawah DOT.
Namun pada kenyataanya walaupun helm brother sudah punya tanda DOT ataupun ECE R22-05, tanda SNI harus tetap ada ya.
Jangan sampai gara-gara enggak ada logo SNI, brother semuanya jadi kena tilang.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR