Soal pelanggaran SIM termasuk enggak punya maupun masa berlaku SIM mati dikomentari Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto.
"Untuk penindakan SIM mati atau tak punya itu gak termasuk," buka Kompol Sriyanto pada Minggu (26/7/2020).
Pihaknya hanya fokus pada pelanggaran pada rambu lalu lintas.
"Untuk saat ini kami hanya fokus pada pelanggaran rambu-rambu, stop line, marka jalan, bahu jalan dan tidak pakai Helm itu yang akan kita tindak," lanjutnya.
"Sehingga sekarang kita menggunakan sistem hunting," katanya lagi.
Baca Juga: Ditanya Soal Tilang SIM Mati atau Tanpa SIM saat Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Malah Bilang Begini
Operasi Patuh Jaya 2020 sendiri tidak menggunakan sistem razia di tempat.
Hal itu untuk menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara," bilang Kompol Sriyanto.
"Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," tutupnya.
Source | : | GridOto.com,Bangka.tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR