"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," ungkap Khofifah melansir Surya.co.id.
Ada beberapa penggolongan terkait pemotongan pajak kendaraan tersebut.
Sesuai dengan sebelumnya diskon pajak motor atau kendaraan roda dua dipatok 15 persen.
Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenai diskon PKB 5 persen.
Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Langsung Dapat Hadiah Motor, Begini Caranya
Diskon PKB hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan pelat hitam dan kuning milik pribadi atau suatu badan usaha.
Khofifah menyebutkan, antusiasme masyarakat selama kebijakan diskon ini berlaku terbilang cukup tinggi.
Berdasarkan evaluasi yang sudah dilakukan, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan diskon tersebut mencapai 1.956.254 orang selama tiga bulan terakhir.
Dengan rician pemberian diskon 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak.
Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Secara Online, STNK dan Berkas Diantar Jemput
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR