Selain diskon pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan sanksi administratif alias denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun langkah pemberlakuan diskon dan pembebasan tersebut diterapkan guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.
Didukung dengan adanya Permen Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 tetang Insenstif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Gubernur Khofifah Perpanjang Diskon Pajak Kendaran Bermotor di Jatim Hingga 31 Agustus 2020"
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR