MOTOR Plus-online.com - Cihui! Diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang nih, buruan urus.
Pemilik kendaraan bermotor pasti menunggu kabar yang satu ini.
Apalagi di tengah pandemi Corona bikin ekonomi sulit, termasuk dalam bayar pajak kendaraan.
Sekarang gak usah bingung, pajak kendaraan ada diskonnya nih.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditilang Operasi Patuh Jaya? Begini Kata Polisi
Program ini diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Pemberlakuan insentif pajak kendaraan ini sebetulnya sudah diadakan sejak 2 April hingga 31 Juli 2020.
Namun Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, baru-baru ini memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya hingga 31 Agustus 2020 mendatang.
Keringanan pajak kendaraan ini berlaku buat kendaraan pribadi maupun badan usaha.
Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Motor atau Mobil Tanpa KTP Asli
"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," ungkap Khofifah melansir Surya.co.id.
Ada beberapa penggolongan terkait pemotongan pajak kendaraan tersebut.
Sesuai dengan sebelumnya diskon pajak motor atau kendaraan roda dua dipatok 15 persen.
Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenai diskon PKB 5 persen.
Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Langsung Dapat Hadiah Motor, Begini Caranya
Diskon PKB hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan pelat hitam dan kuning milik pribadi atau suatu badan usaha.
Khofifah menyebutkan, antusiasme masyarakat selama kebijakan diskon ini berlaku terbilang cukup tinggi.
Berdasarkan evaluasi yang sudah dilakukan, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan diskon tersebut mencapai 1.956.254 orang selama tiga bulan terakhir.
Dengan rician pemberian diskon 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak.
Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Secara Online, STNK dan Berkas Diantar Jemput
Selain diskon pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan sanksi administratif alias denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun langkah pemberlakuan diskon dan pembebasan tersebut diterapkan guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.
Didukung dengan adanya Permen Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 tetang Insenstif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Gubernur Khofifah Perpanjang Diskon Pajak Kendaran Bermotor di Jatim Hingga 31 Agustus 2020"
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR