Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta
Pemilik yang baru harus melakukan proses balik nama untuk mengaktifkan dokumen kepemilikan tersebut.
Dikutip MOTOR Plus-online dari bprd.jakarta.id, alur proses pajak online dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain:
1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)
3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi
4. Jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online
5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak
6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat
Manfaatkan layanan permohonan lapor jual kendaraan Anda
secara online di situs pajak online jakarta
Source | : | BPRD DKI Jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR