Buruan Urus, Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara Online Tinggal Klik Pemotor Bebas Pajak Progresif

Ahmad Ridho - Rabu, 5 Agustus 2020 | 10:20 WIB
Antara ANTARA FOTO/SEN O
Makin mudah, layanan lapor jual kendaraan secara online tinggal klik pemotor bebas pajak progresif.

Baca Juga: Bikin Bahagia, Kini Gak Perlu Bayar Biaya Balik Nama, Denda Pajak Sampai Pajak Progresif, Begini Penjelasan Bapenda

Manfaat layanan lapor jual

1. Pelaporan jual beli kendaraan bermotor

2. pelaporan kehilangan kendaraan

3. pelaporan kerusakan kendaraan

Kerugian tidak lapor jual

1. Pengenaan Sanksi BBN-KB

2. Pengenaan Pajak Progresif

3. Tidak mendapat KJP

4. Tidak dapat mendaftar DP 0 rupiah

5. Tidak mendapat BPJS

Cukup mudah bukan. Ayo Segera daftarkan

Source : BPRD DKI Jakarta
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular