Buruan Urus, Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara Online Tinggal Klik Pemotor Bebas Pajak Progresif

Ahmad Ridho - Rabu, 5 Agustus 2020 | 10:20 WIB
Antara ANTARA FOTO/SEN O
Makin mudah, layanan lapor jual kendaraan secara online tinggal klik pemotor bebas pajak progresif.

MOTOR Plus-online.com - Mudah banget, layanan lapor jual kendaraan secara online tinggal klik pemotor bebas pajak progresif.

Bagi pemotor atau pemilik mobil yang menjual kendaraan harus segera memblokir STNK.

Hal ini bertujuan agar pemilik motor atau mobil enggak kena pajak progresif yang memberatkan.

Makin banyak kendaraan yang dimiliki, bayar pajak makin mahal karena kena pajak progresif.

Baca Juga: Gampang Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual, Biar Kantong Gak Jebol Pas Bayar Pajak

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Nah, sekarang ada layanan lapor jual kendaraan secara online, tinggal klik pemotor bebas dari pajak progresif.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online.

Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual.

bprd.jakarta.id
Makin mudah, layanan lapor jual kendaraan secara online tinggal klik pemotor bebas pajak progresif.

Kini Anda bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

"Jadi pajaknya bisa diblokir tanpa harus mendatangi Samsat. Ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah atau ingin alih kepemilikan sehingga tidak terkena pajak progresif," kata Mulyo Sasongko, Kepala Humas BPRD DKI Jakarta.

Mulyo menjelaskan, tahapan untuk bisa menikmati layanan baru ini tidaklah rumit.

Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.

Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.

Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Adapun objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD DKI Jakarta sudah terisi dengan NIK atau NPWP wajib pajak.

Terkait layanan yang dihadirkan, sangat beragam.

Mulai dari hal-hal yang bersangkutan dengan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan, sampai pajak kendaraan bermotor.

Setelah selesai, STNK sudah tidak akan aktif lagi.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Pemilik yang baru harus melakukan proses balik nama untuk mengaktifkan dokumen kepemilikan tersebut.

bprd.jakarta.id
Makin mudah, layanan lapor jual kendaraan secara online tinggal klik pemotor bebas pajak progresif. Bagi pemotor atau pemilik mobil yang menjual kendaraan harus segera memblokir STNK.

Dikutip MOTOR Plus-online dari bprd.jakarta.id, alur proses pajak online dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain:

1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id

2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)

3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi

4. Jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online

Baca Juga: Segera Urus, Blokir STNK Bisa Online Demi Terhindar Pajak Progresif, Tinggal Klik Denda Pajak Langsung Dibebaskan

5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak

6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat

Manfaatkan layanan permohonan lapor jual kendaraan Anda

secara online di situs pajak online jakarta

Baca Juga: Bikin Bahagia, Kini Gak Perlu Bayar Biaya Balik Nama, Denda Pajak Sampai Pajak Progresif, Begini Penjelasan Bapenda

Manfaat layanan lapor jual

1. Pelaporan jual beli kendaraan bermotor

2. pelaporan kehilangan kendaraan

3. pelaporan kerusakan kendaraan

Kerugian tidak lapor jual

1. Pengenaan Sanksi BBN-KB

2. Pengenaan Pajak Progresif

3. Tidak mendapat KJP

4. Tidak dapat mendaftar DP 0 rupiah

5. Tidak mendapat BPJS

Cukup mudah bukan. Ayo Segera daftarkan

Source : BPRD DKI Jakarta
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular