Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget

Ahmad Ridho - Kamis, 6 Agustus 2020 | 08:45 WIB
Kompas.com
Horee...bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang, syaratnya gampang banget.

MOTOR Plus-online.com - Horee...bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang, syaratnya gampang banget. 

Pastinya banyak pemilik motor yang belum melunasi atau membayar pajak kendaraan.

Bukan cuma malas tapi karena belum ada uang untuk membayar.

Terlebih saat ini dalam kondisi pandemi corona yang membuat kondisi ekonomi dan kehidupan masyarakat terganggu.

Baca Juga: Buruan Urus, Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara Online Tinggal Klik Pemotor Bebas Pajak Progresif

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tapi KTP Asli Hilang, Kenapa Gak Bisa Pakai SIM? Begini Penjelasan Polisi

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah kembali membebaskan denda pajak kendaraan.

Beberapa Polres di Indonesia kembali memberikan bantuan untuk masyarakat berupa bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dikutip MOTOR Plus-online dari Instagram @polantasindonesia, Kepolisian Republik Indonesia menginformasikan bebas denda PKB kembali berlaku.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik motor.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular