Seperti diketahui, sistem ganjil genap di ibu kota kembali berlaku sejak Senin (3/8/2020) lalu.
Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.
Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Berlaku Sebentar Lagi, Ini Lokasinya
Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan tersebut.
Adanya pengetatan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas orang di masa pandemi corona.
Kalau dibebaskan memudahkan orang untuk sekadar nongkrong-nongkrong.
Baca Juga: Resmi, Mulai Minggu Depan Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Berlaku untuk Motor?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR