Total, setiap karyawan akan menerima bantuan corona Rp 2,4 juta.
Namun setelah punya nomor rekening bank anda harus pastikan apakah akan menerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT.
Adapun yang harus dilakukan pengecekan adalah hal-hal sebagai berikut:
1. Terdaftar di BPJAMSOSTEK
Pertama cek apakah anda terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan corona ini.
Misalnya, jika seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan dapat bantuan Rp 600 ribu.
Bantuan corona diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
KOMENTAR