Street Manners: Flyover Bukan Tempat Pemotor Berteduh Saat Hujan, Denda Ratusan Ribu atau Pidana Kurungan Menanti

Ardhana Adwitiya - Jumat, 14 Agustus 2020 | 09:05 WIB
Wartakota.tribunnews.com
Flyover bukan tempat pemotor berteduh, bisa kena denda atau kurungan

MOTOR Plus-online.com - Flyover bukan tempat pemotor berteduh saat hujan, bisa didenda ratusan ribu atau pidana kurungan.

Flyover atau underpass menjadi tempat neduh andalan pemotor saat hujan.

Apalagi, hujan melanda Jakarta dan sekitarnya beberapa hari terakhir.

Sering kejadian pemotor berbaris sampai memadati area flyover.

Baca Juga: Siapkan Jas Hujan BMKG Prediksi Jakarta dan Tangerang Hujan

Baca Juga: Bikers Siap-siap Jas Hujan, BMKG Sebut Beberapa Wilayah di Jakarta dan Sekitarnya Akan Turun Hujan Hari Ini

Hal tersebut otomatis membuat jalanan tertutup dan lalu lintas macet.

Biasanya pemotor neduh di flyover karena enggak bawa jas hujan.

Padahal, berteduh di bawah flyover atau underpass itu dilarang, lho!

Dasar hukumnya pada pelanggaran rambu atau marka jalan dilarang berhenti maupun dilarang parkir.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular